PORTAL BONTANG - Rumah AR (35) di Kelurahan Gunung Telihan gempar. Ia didapati menderita beberapa luka tusuk akibat penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
Pertikaian dengan sajam itu diduga dilakukan oleh DS (49), yang diringkus polisi tanpa perlawanan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu 24 April 2022 pukul 18.00 Wita.
Pertikaian antar dua pria tersebut diduga akibat adanya hubungan terlarang antara korban dengan istri pelaku DS.
Baca Juga: IKA SMANSA Bontang Silaturahmi Bersama Guru, Harap Berkah 10 Malam Terakhir Ramadhan
Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Senin 25 April 2022, kejadiannya sendiri bermula pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita.
Saat itu, korban dan keluarga tersangka berkumpul di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, untuk musyawarah terkait hubungan antara korban dan istri pelaku.
Dari hasil musyawarah, disepakati masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan korbanpun pulang ke rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan.
Namun nahas, baru sampai di depan rumah, tersangka menyusul dengan membawa sebilah badik dan melakukan penyerangan.
Artikel Rekomendasi