DIduga Ada Hubungan Terlarang, Dua Pria Bertikai dengan Sajam

- 25 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi senjata tajam alias sajam. Rumah AR (35) di Kelurahan Gunung Telihan gempar. Ia didapati menderita beberapa luka tusuk akibat penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
Ilustrasi senjata tajam alias sajam. Rumah AR (35) di Kelurahan Gunung Telihan gempar. Ia didapati menderita beberapa luka tusuk akibat penganiayaan dengan senjata tajam (sajam). /Pixabay/Public Domain Pictures/

PORTAL BONTANG - Rumah AR (35) di Kelurahan Gunung Telihan gempar. Ia didapati menderita beberapa luka tusuk akibat penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).

Pertikaian dengan sajam itu diduga dilakukan oleh DS (49), yang diringkus polisi tanpa perlawanan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu 24 April 2022 pukul 18.00 Wita.

Pertikaian antar dua pria tersebut diduga akibat adanya hubungan terlarang antara korban dengan istri pelaku DS.

Baca Juga: IKA SMANSA Bontang Silaturahmi Bersama Guru, Harap Berkah 10 Malam Terakhir Ramadhan

 

Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Senin 25 April 2022, kejadiannya sendiri bermula pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita.

Saat itu, korban dan keluarga tersangka berkumpul di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, untuk musyawarah terkait hubungan antara korban dan istri pelaku.

Dari hasil musyawarah, disepakati masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan korbanpun pulang ke rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan.

Namun nahas, baru sampai di depan rumah, tersangka menyusul dengan membawa sebilah badik dan melakukan penyerangan.

Baca Juga: Rekening Bank Istri Bupati Nonaktif PPU AGM Turut Diusut KPK

Mengetahui tersangka menghunus sebilah badik, korbanpun berlari menghindar, namun korban terjatuh dan tersangkapun menyerang dengan membabibuta.

Tak ayal, paha kiri, pantat kiri, dan kepala bagian atas mengalami luka. Ada juga luka di kaki akibat terjatuh.

"Atas kejadian ini korbanpun melapor ke Polres Bontang," jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951 yaitu penganiayan dengan menggunakan sanjata tajam, dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah