Bontang PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Kembali Dibatasi

- 16 Februari 2022, 06:21 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase saat rapat penyusunan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (SE PPKM). Bontang kini masuk dalam PPKM Level 3.
Wali Kota Bontang Basri Rase saat rapat penyusunan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (SE PPKM). Bontang kini masuk dalam PPKM Level 3. /PPID Bontang

Baca Juga: Ini Ketentuan, Syarat, Materi, dan Jadwal UTBK 2022

Wali Kota Bontang Basri Rase dalam arahannya meminta kerja sama seluruh pihak untuk menggaungkan kembali prokes dan aturan SE kepada masyarakat.

“Sekarang ini kita level 3 tapi rasa level 4. Jadi semua harus diperketat kembali. Saya minta aparat untuk menegur masyarakat yang sekiranya melanggar. Jam 9 malam semua harus tutup demi kebaikan bersama,” tegas Basri.

Adapun beberapa kegiatan yang diatur oleh SE tersebut antara lain; pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas, kegiatan non esensial sebanyak 50%, kegiatan esensial 100% dengan prokes ketat.

Sementara, untuk pusat perbelanjaan, kafe/rumah makan, fasilitas olahraga/gym dibatasi sebanyak 50% dengan batasan jam hingga pukul 9 malam, tempat ibadah dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang, serta acara pernikahan diwajibkan untuk tidak memakai prasmanan dengan jumlah undangan hanya 50%. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini