Bontang PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Kembali Dibatasi

- 16 Februari 2022, 06:21 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase saat rapat penyusunan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (SE PPKM). Bontang kini masuk dalam PPKM Level 3.
Wali Kota Bontang Basri Rase saat rapat penyusunan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (SE PPKM). Bontang kini masuk dalam PPKM Level 3. /PPID Bontang

PORTAL BONTANG - Perkembangan kasus positif Covid-19 yang cepat di Bontang membuat kota ini kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM Level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterima Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Namun berbeda dengan Mendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru menetapkan Bontang masuk dalam status PPKM Level 4 berdasarkan asesmennya.

Baca Juga: Pekan Pers Bontang 2022 Segera Digelar, Penghargaan Kepada Pewarta Daerah

Kata Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Toetoek Pribadi, setiap hari terdapat peningkatan kasus positif Covid-19. 

 

“Bahkan saat ini, banyak nakes kami yang juga terpapar covid-19. Banyaknya kasus inilah yang menjadi dasar Kemenkes menetapkan Bontang di level 4,” ujar Toetoek dalam rapat penyusunan Surat Edaran (SE) PPKM, Selasa 15 Februari 2022, dikutip PortalBontang.com dari situs PPID Bontang.

Pasalnya saat ini Kota Bontang tengah berada pada PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri. Berbeda dengan hasil asesmen Kemenkes yang menetapkan Kota Bontang dalam status ppkm level 4.

Sementara itu, beberapa Lurah dan Camat pun meminta untuk kembali mengaktifkan posko satgas kelurahan maupun RT.

Baca Juga: Ini Ketentuan, Syarat, Materi, dan Jadwal UTBK 2022

Wali Kota Bontang Basri Rase dalam arahannya meminta kerja sama seluruh pihak untuk menggaungkan kembali prokes dan aturan SE kepada masyarakat.

“Sekarang ini kita level 3 tapi rasa level 4. Jadi semua harus diperketat kembali. Saya minta aparat untuk menegur masyarakat yang sekiranya melanggar. Jam 9 malam semua harus tutup demi kebaikan bersama,” tegas Basri.

Adapun beberapa kegiatan yang diatur oleh SE tersebut antara lain; pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas, kegiatan non esensial sebanyak 50%, kegiatan esensial 100% dengan prokes ketat.

Sementara, untuk pusat perbelanjaan, kafe/rumah makan, fasilitas olahraga/gym dibatasi sebanyak 50% dengan batasan jam hingga pukul 9 malam, tempat ibadah dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang, serta acara pernikahan diwajibkan untuk tidak memakai prasmanan dengan jumlah undangan hanya 50%. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x