UMK Bontang Rp3,2 Juta, Wali Kota Minta Perusahaan Patuh

- 14 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Ilustrasi. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. /Unsplash/ Mufid Majnun/

PORTAL BONTANG - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Bontang sebesar Rp3.226.486,78 per bulannya. 

“Diharapkan seluruh perusahaan dapat memperhatikan hal ini dan mengikuti penetapan upah minimum (UKM) yang telah ditentukan oleh Gubernur,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha, dikutip PortalBontang.com dari situs PPID Bontang, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Usaha Sukses Berdikari, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Pengumuman UMK Bontang tersebut dilakukan dalam sosialisasi yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase, Wawali Najirah, Kepala Disnaker Abdu Safa Muha, serta perwakilan peserta sosialisasi dari berbagai OPD maupun perusahaan yang hadir baik secara offline maupun virtual.

Abdu Safa Muha dalam laporannya menyebutkan, UMK yang ditetapkan merupakan SK Gubernur Kaltim.

Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa UMK Bontang pada 2022 adalah sebesar Rp3.226.486,78 per bulan.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Yepeka Usaha Mandiri, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x