Semua barang bukti tersebut setelah diperlihatkan, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Rakib Rais.***
Artikel Rekomendasi