30 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

- 28 September 2021, 05:23 WIB
Sejumlah barang bukti sabu dan barang lannya yang berhasil diamankan dari tersangka TS.
Sejumlah barang bukti sabu dan barang lannya yang berhasil diamankan dari tersangka TS. /Polres Bontang

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pelaku Pembunuhan di Samarinda Beri Keterangan Palsu hingga Manfaat Bekam Kata Zaidul Akbar

Semua barang bukti tersebut setelah diperlihatkan, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Rakib Rais.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini