“AS membeli solar tersebut dengan harga Rp5.150, kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi sesuai harga ecer," kata Asriadi.
"Saat ditangkap, barang bukti yang kami sita ada 200 liter solar,” sambungnya, didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Praktik culas tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak boleh diperjualbelikan kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Jangan Diforsir, Ini Tips Memulai Olahraga agar Terhindar dari Cedera
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Bontang, terancam dijerat Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucapnya.***
Artikel Rekomendasi