PORTAL BONTANG - Peredaran narkoba kembali dihentikan Polres Bontang. Sabu seberat 30,01 gram berhasil diamankan dari kantong seorang pria, Minggu, 26 September 2021.
TS (31), dibekuk Polres Bontang di kediamannya, RT 05 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepuluh bungkus plastik diduga berisi sabu, satu ponsel Oppo, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu sedotan ujung runcing, dan satu bungkus plastik klip.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kaltim: Kasus Sembuh Lebih Banyak, Bontang Tertinggi
Baca Juga: Indonesia Melaju Ke Final AFC Women's Asian Cup India 2022, Terakhir di 1989
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais didampingi Kasi Humas AKP Suyono, mengatakan awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah sering digunakan pesta dan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah didapati seorang pria yang mengaku berinisial TS.
"Saat penangkapan, ditemukan delapan bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai di depan tersangka duduk," ucap Iptu Rakib Rais, dikutip PortalBontang.com dari laman Polres Bontang, Selasa, 28 September 2021.
Semua barang bukti tersebut setelah diperlihatkan, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Rakib Rais.***