Timbun Solar Bersubsidi Pakai Mobil Box, Warga Teluk Pandan Ini Terancam Menua di Bui

16 September 2021, 16:31 WIB
Mobil box dan tandon yang menjadi barang bukti praktik penimbunan solar bersubsidi. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Praktik penimbunan solar bersubsidi berhasil diungkap Polres Bontang. Pelaku, AS (59) dibekuk polisi usai keluar dari salah satu SPBU di Bontang, Minggu, 12 September 2021 lalu.

Pria asal Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini menggunakan mobil box untuk mengangkut solar bersubsidi yang ditimbunnya.

Di dalam mobil box itulah, tersimpan tandon berukuran 1 ton atau seribu liter yang digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi, sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: Tegas, Gubernur Kalteng Minta Setop Izin Pertambangan Baru, Kerap Jadi Biang Banjir

Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polres Bontang, Kamis, 16 September 2021.

Iptu Asriadi menceritakan, modus yang digunakan pelaku dengan berkali-kali membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU.

Mulanya, pelaku membeli solar bersubsidi seukuran kapasitas tangki mobil box-nya. Kemudian, solar tersebut disedot dan ditampung ke dalam tandon yang sudah disiapkan.

Hal tersebut terus-menerus dilakukan sampai tandon berisi solar tersebut penuh.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

“AS membeli solar tersebut dengan harga Rp5.150, kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi sesuai harga ecer," kata Asriadi.

"Saat ditangkap, barang bukti yang kami sita ada 200 liter solar,” sambungnya, didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

Praktik culas tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak boleh diperjualbelikan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Jangan Diforsir, Ini Tips Memulai Olahraga agar Terhindar dari Cedera

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Bontang, terancam dijerat Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucapnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler