Aplikasi Signal; Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Sambil Rebahan

22 Agustus 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /ANTARA/Rosa Panggabean

PORTAL BONTANG - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Baru-baru ini, Polri merilis aplikasi Samsat Digital Nasional atau disingkat Signal.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi dan perkembangan dari aplikasi sebelumnya, Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kini, masyarakat pun tak perlu lagi ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Bahkan saat rebahan di rumah, pajak kendaraan bisa dibayarkan.

Baca Juga: Pemkot Bontang Terima 1.000 Paket Bansos dari IKA Unmul

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Aplikasi Baru dari Polri, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sambil Rebahan di Rumah".

Signal dibuat oleh pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak tahunan.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan Signal dibuat berdasarkan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.

Baca Juga: Berduaan di Kamar Hotel, Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

"Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE (electronic traffic law enforcement) yang sesungguhnya sudah dirancang sejak 2014," kata Taslim menjelaskan.

Taslim mengatakan kalau aplikasi Signal ini lebih bagus dan sempurna dibandingkan Samolnas yang sebelumnya diluncurkan. Aplikasi Signal akan diresmikan pada Agustus 2021.

"Pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari. Dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat," ujar Taslim kembali menjelaskan.

Baca Juga: Ternyata Limbah Cair Sawit Bisa Jadi Listrik, Ramah Lingkungan dan Tekan Emisi Metana

Signal nantinya bisa menjadi implementasi pihak kepolisian dalam Transformasi Polri di bidang pelayanan secara modern dan berkualitas.

Nantinya aplikasi Signal ini dikatakan akan menjadi kado ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler