Jasa Raharja Ungkap Jumlah Santunan Laka Lantas Periode Januari-Mei 2022

- 3 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja mengungkap jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Banten periode Januari hingga Mei.
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja mengungkap jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Banten periode Januari hingga Mei. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah

PORTAL BONTANG - Jasa Raharja mengungkap jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Banten periode Januari hingga Mei.

Jasa Raharja menyebut angka pemberian santunan ini mengalami peningkatan di tahun 2022.

Lima bulan pertama di 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp31,26 miliar.

Baca Juga: Di Hadapan Wali Kota se-Kalimantan, Basri Rase Paparkan Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi di Bontang

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Santunan Laka Lantas Banten Capai Rp31,26 Miliar Periode Januari-Mei 2022, Didominasi Kecelakaan di Darat".

Terdapat kenaikan dalam jumlah pembayaran santunan, jika dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya, di 2021, senilai Rp29,71 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, di Serang, Kamis, 2 Juni 2022 mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut telah dicairkan tepat waktu.

Pencairan santunan bahkan sigap dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bersangkutan.

Baca Juga: Bontang dan Samarinda Wakili Kaltim di Seleksi Paskibraka Nasional

Sepanjang persyaratan yang diminta PT Jasa Raharja Banten telah disiapkan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Saldhy menjelaskan, santunan yang diserahkan selama lima bulan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat laka lantas darat.

Kecelakaan di darat mendominasi daftar penerima santunan baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, Polisi Sebut Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Besar santunan Jasa Raharja bagi laka lantas darat di wilayah Banten mencapai sebesar Rp21,04 miliar.

Didampingi Kabag Operasional Kurnia Indrawan, dia menjelaskan uraian alokasi santunan selama periode Januari – Mei tahun 2022.

Total santunan bagi Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp21,04 miliar, biaya pengobatan luka-luka Rp9,69 miliar, dan cacat tetap Rp117,5 juta.

Selain itu ada biaya penguburan sebesar Rp40 juta, sewa ambulan Rp5,54 juta, dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) senilai Rp294,18 juta.

Baca Juga: Sering Kesemutan dan Kebas, Waspadai Gejala Diabetes Tipe 2

Saldhy menambahkan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal.

Dia meyakini bahwa pelayanan merupakan salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usaha di bidang asuransi sosial.

"Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket," kata Saldhy Putranto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 3 Juni 2022.*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x