8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diekspor ke Timor Leste

- 14 Mei 2022, 07:15 WIB
Sebanyak delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste digagalkan keberangkatannya oleh Bareskrim Polri.
Sebanyak delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste digagalkan keberangkatannya oleh Bareskrim Polri. /dok.foto/Divisi Humas Polri

PORTAL BONTANG - Sebanyak delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste digagalkan keberangkatannya oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim.

 Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Ekspor minyak goreng tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 14 Mei 2022, SEA Games Futsal Indonesia vs Myanmar

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, dikutip PortalBontang.com dari situs Polres Bontang, Sabtu 14 Mei 2022.

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Baca Juga: Bontang Hujan Seharian, Beberapa Tempat Mulai Dilanda Banjir

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. ***

Editor: Muhammad

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini