PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kasus Aktif Covid-19 Mengalami Penurunan

- 15 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustarasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.
Ilustarasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. /Pixabay/B_Me

PORTAL BONTANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Tahapan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan Digelar 1 April 2022

Kata Airlangga, dalam perpanjangan PPKM ini, sebanyak 200 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3.

“PPKM level satu menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, sedangkan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota," kata Airlangga dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.

Selama pelaksanaan PPKM sebelumnya, Airlangga mengatakan reproduksi kasus aktif atau Rt di luar Jawa-Bali secara keseluruhan mengalami penurunan di semua pulau. Meskipun turun, angkanya masih di atas 1.

“Di luar Jawa-Bali, Nusa Tenggara 1,14, Maluku 1,09, Kalimantan 1,07, Sumatra 1,06, Papua 1,06, dan Sulawesi 1,05," paparnya.

Baca Juga: Filosofi Logo Baru Halal Indonesia Versi Kemenag, Tuai Respons Negatif dari Masyarakat

Airlangga menyampaikan, saat kontribusi luar Jawa-Bali terhadap kasus aktif nasional sebesar 37,07 persen. Persentase ini lebih rendah dibandingkan saat marak kasus delta yang mencapai lebih dari 50 persen.

“Dari kasus kematian, case fatality rate (CFR) 2,58. Dari tingkat bed occupancy rate (BOR) masih relatif terkendali,” ungkap Airlangga.

Beberapa daerah menurutnya juga telah melewati puncak kasus yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, dan Riau. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini