PORTAL BONTANG - Crazy Rich Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong atau penipuan investasi melalui aplikai Quotex.
Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik pun segera melacak atau tracing aset milik Doni Salmanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Masjid Terapung Bontang Besok Diresmikan, Dirangkai dengan Shalat Jumat Perdana
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Ramadhan juga tidak menutup kemungkinan crazy rich asal Bandung itu dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Vaksin Dosis Lengkap Tak Wajib Antigen atau PCR
Artikel Rekomendasi