Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Vaksin Dosis Lengkap Tak Wajib Antigen atau PCR

- 9 Maret 2022, 07:00 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada Selasa, 8 Maret 2022. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

PORTAL BONTANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022, diatur mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Berikut ini aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama pandemi Covid-19 yang terbaru dirilis Satgas, dikutip PortalBontang.com dari Facebook PPID Bontang.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Cinta Sampai Mati Kangen Band yang Trending 1 Youtube

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Atta dan Thariq Halilintar Mengatur Tanggal Bersama Orang Tua Fuji, Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x