PPKM Level 3 Diterapkan di 4 Daerah, Ini Imbauan Luhut Binsar Pandjaitan

- 7 Februari 2022, 19:48 WIB
Pengumuman PPKM Level 3 disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengumuman PPKM Level 3 disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

PORTAL BONTANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di empat daerah. Yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Pengumuman PPKM Level 3 disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut diambil usai menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Ikuti 5 Tips Mencegah Penularan Varian Omicron

"Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," terang Luhut dalam siaran persnya, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Februari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Khusus untuk wilayah Bali, Luhut mengumumkan level diberikan karena terdapat peningkatan kasus perawatan pasien di rumah sakit.

"Bukan karena rendah tracing, Bali naik ke level 4 karena rawat inap meningkat," ucap Luhut menegaskan.

Luhut pun mengimbau untuk mewaspadai peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: iPhone SE 3 Segera Hadir, Sudah Bisa 5G, Harga Diklaim Lebih Murah

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x