Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan saat membacakan dakwaan pada Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020," beber Asri. ***
Artikel Rekomendasi