Siwi Widi akan Kembalikan Rp647 Juta Terkait Perkara Mantan Pegawai Dirjen Pajak

- 28 Januari 2022, 15:00 WIB
Siwi Widi Purwanti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang sejumlah Rp647.850.000.
Siwi Widi Purwanti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang sejumlah Rp647.850.000. /Instagram.com/@widi_widi711

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan saat membacakan dakwaan pada Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020," beber Asri. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah