Tok! RUU Ibu Kota Negara Resmi Jadi Undang-Undang

- 18 Januari 2022, 13:51 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022. /Instagram.com/@jokowi

PORTAL BONTANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022.

RUU IKN disahkan menjadi UU usai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat pertama.

Usai membacakan putusan tingkat pertama RUU IKN, Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pemimpin rapat Paripurna meminta persetujuan anggota DPR.

Baca Juga: Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi Jadi Viral, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

"Setuju," jawab mayoritas anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, RUU IKN kini resmi menjadi UU.

Usai rapat paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut mengikuti konferensi pers menjelaskan, pengesahan RUU IKN menjadi UU adalah langkah awal pemindahan ibu kota negara.

Ia menjelaskan, seusai penetapan UU ini tidak serta merta ibu kota negara dipindah begitu saja.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: TV Parlemen DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah