PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Nihil Level 4

- 17 Januari 2022, 13:00 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. /setkab.go.id/

PORTAL BONTANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM untuk daerah luar Jawa-Bali ini berlaku mulai 18-31 Januari 2022.

Pengumuman kebijakan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Minggu, 16 Januari 2022. 

Baca Juga: Begini Cara Jual NFT di OpenSea, Sukses Seperti Ghozali Everyday

Airlangga menyebut kriteria PPKM berdasarkan level asesmen. Salah satunya capaian vaksinasi, yang dosisnya pertama di bawah 50 persen, dinaikkan satu level.

"Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga Hartarto dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Senin, 17 Januari 2022.

Menurut Airlangga, dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 31 Januari ini, terdapat 238 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1. Jumlahnya meningkat dari sebelumnya 227 kabupaten/kota.

Kemudian, terdapat 138 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2. Jumlahnya turun dari yang sebelumnya 148. Sebab, sejumlah kabupaten/kota telah turun ke level 1. Selanjutnya, terdapat 10 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

Baca Juga: Luhut: Omicron Mulai Jadi Transmisi Lokal

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x