PORTAL BONTANG - Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean (FH) memasuki babak baru.
Ferdinand Hutahaean kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.
Ferdinand Hutahaean pun terancam penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara 1 Tahun Akibat Gunakan Sabu
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik langsung melakukan gelar perkara usai mengantongi keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Setelah menjadi tersangka, Ferdinand kemudian melanjutkan pemeriksaan kembali guna menerapkan penegakan hukum terhadap mantan politikus tersebut.
Artikel Rekomendasi