Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

- 7 November 2021, 11:05 WIB
Kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. /Antara/Syaiful Arif/

PORTAL BONTANG - Kecelakaan tunggal yang menimpa keluarga artis Vannesa Angel beberapa waktu lalu ternyata tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Hal ini dijelaskan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulisnya. 

Katanya, santunan kecelakaan tunggal itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: 3 Daerah di Kaltim Menuju Zona Hijau Covid-19, Kasus Aktif di Bawah 5 Orang

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Minggu, 7 November 2021.

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Bacaan Niat Berwudhu dan Tata Cara Sesuai Tuntunan Rasulullah

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini