Menpan RB Tegaskan Hapus Honorer November 2023 Mendatang

3 Juni 2022, 09:50 WIB
Kebijakan menghapus tenaga honorer ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). /menpan.go.id

PORTAL BONTANG - Kebijakan menghapus tenaga honorer ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Melalui aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan akan menghapus honorer pada 2023 mendatang.

Aturan yang ditandatangani Menpan RB untuk menghapus tenaga honorer itu resmi diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Di Hadapan Wali Kota se-Kalimantan, Basri Rase Paparkan Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi di Bontang

Dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, pemerintah akan menghapus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pada 28 November 2023.

 

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir pada Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Bontang dan Samarinda Wakili Kaltim di Seleksi Paskibraka Nasional

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, Polisi Sebut Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer. ***

Editor: Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler