Siwi Widi akan Kembalikan Rp647 Juta Terkait Perkara Mantan Pegawai Dirjen Pajak

28 Januari 2022, 15:00 WIB
Siwi Widi Purwanti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang sejumlah Rp647.850.000. /Instagram.com/@widi_widi711

PORTAL BONTANG - Siwi Widi Purwanti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang sejumlah Rp647.850.000.

Uang yang akan dikembalikan Siwi Widi Purwanti terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan (Siwi Widi Purwanti) kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Tersingkir dari Piala Asia 2022, Pelatih: Saya Minta Maaf

Menurut Ali, pihaknya sudah mendapat komitmen dari mantan pramugari itu untuk mengembalikan uang tersebut.

Termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.

"Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu, termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak, bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: Stok Pupuk Bersubsidi Dijamin Aman Jelang Musim Tanam 2022

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan saat membacakan dakwaan pada Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020," beber Asri. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler