KPK: Ada Peluang Tersangka Baru dari Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

17 Januari 2022, 12:00 WIB
Kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) membuka peluang tersangka baru. /PMJ News

PORTAL BONTANG - Kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) membuka peluang tersangka baru.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat memberikan perkembangan kasus suap yang membuat (AGM) jadi tersangka. 

Diketahui, AGM terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa, dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Begini Cara Jual NFT di OpenSea, Sukses Seperti Ghozali Everyday

"KPK masih memiliki waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara tersebut sampai tuntas. Sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, KPK akan menetapkan tersangka baru," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 17 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Terlebih, Bupati Penajam Paser Utara merupakan salah satu calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.

"Kemudian terkait peruntukan uang suap tersebut, apakah memiliki keterkaitan dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, itu semua masih terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Usai menjadi tersangka, AGM langsung ditahan.

Baca Juga: Luhut: Omicron Mulai Jadi Transmisi Lokal

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Selain Abdul Gafur Mas'ud, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan.

Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, AGM disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.

Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler