Dana Suap Bupati Penajam Paser Utara Diduga Mengalir Menuju Partai

14 Januari 2022, 17:15 WIB
Aliran dana suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) diduga turut mengalir ke partai. //Antara News

PORTAL BONTANG - Aliran dana suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) diduga turut mengalir ke partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal mendalami dugaan aliran dana suap tersebut yang menjerat Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan, tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Tertangkap Gunakan Narkoba Tembakau Gorilla

Abdul Gafur Mas'ud merupakan kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021-2022.

Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, di Kalimantan Timur memang sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat, dan salah satu calonnya adalah AGM.

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," ujar Alex.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Suntik Vaksin Booster

Ia mengatakan KPK akan menelusuri dalam proses penyidikan soal ada tidaknya aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Abdul Gafur tersebut.

"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," kata dia.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Khutbah Jumat 14 Januari 2022: Mempersiapkan Bekal Sebelum Kematian

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 14 Januari 2022, Alvin and The Chipmunks: The Road Chip di Bioksop Trans TV

Antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM.

Tersangka AGM diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan, dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler