Pemerintah Mulai Berhemat, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Gaji PNS

19 Agustus 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi PNS. Tahun depan direncanakan tak ada kenaikan gaji dan pemotongan sejumlah tunjangan. /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

PORTAL BONTANG - Pegawai pemerintah mulai ketatkan ikat pinggang. Sebab tahun depan, diperkirakan tak ada kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sumber penghematan lainnya adalah pemotongan tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13. Dari pemotongan ini, pemerintah diperkirakan menghemat sekitar Rp10,8 triliun.

Keputusan tersebut termuat dalam laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sedang digodok pemerintah.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 19 Agustus 2021: Lebih Banyak Sembuh Dibanding Kasus Positif

Dilansir PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Info Terbaru Soal Gaji PNS, THR, dan Tunjangan 2022, Airlangga Hartarto Sebut Akan Ada Potongan".

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan.

Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: 324,3 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Indonesia

Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun. Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.

Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga: Wonderland Indonesia Trending di YouTube, Alffy Rev dan Novia Bachdim Banjir Pujian

"Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.

Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Untuk gaji pokok, biasanya besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Gus Dur Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal, Anak: Alhamdulillah Sehat

Untuk komponen gaji PNS di antaranya:

- Gaji atau uang pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan jabatan;

- Tunjangan fungsional tertentu;

- Tunjangan fungsional umum;

- Tunjangan beras;

-Tunjangan PPh Pasal 21.*** (Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler