Daftar Kadar Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah Kota Bontang Tahun 2022

- 1 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi zakat. Kewajiban umat Muslim saat Ramadan atau bulan puasa, salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah dan zakat mal.
Ilustrasi zakat. Kewajiban umat Muslim saat Ramadan atau bulan puasa, salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah dan zakat mal. /Pixabay/Ahmadi19

PORTAL BONTANG - Kewajiban umat Muslim saat Ramadan atau bulan puasa, salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah dan zakat mal.

Untuk itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan kadar zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

Kadar zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah ini menjadi rujukan atau patokan bagi seluruh lembaga amil zakat dan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya di bulan Ramadan 2022.

Baca Juga: PPN 11 Persen, Barang dan Jasa Ini Tidak Terdampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

Kadar zakat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang nomor 034 tahun 2022.

Dalam surat tersebut yang dikutip PortalBontang.com pada Jumat, 1 April 2022, disebutkan zakat fitrah ditunaikan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi SAW bersabda, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithri (fitrah) pada bulan Ramadan kepada setiap Muslim laki-laki dan perempuan sebanyak 1 sha' kurma atau gandum."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang menunaikan zakat fithri (fitrah) sebelum salat id, maka itulah zakat yang benar; dan barang siapa yang menuaikan sesudah salat id, maka dianggap hanya sebagai shadaqah biasa.".

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Erick Thohir Minta Maaf

Halaman:

Editor: Muhammad ZA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x