"Yang enggak boleh adalah sujud dengan jidat Anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan Anda," katanya.
"Mukenanya (bagi perempuan) menghampar begini (ke tempat sujud) lalu sujud di mukena, maka tidak sah," katanya.
Begitu pun dengan laki-laki, jika sorban yang dikenakan tak sengaja terhampar di tempat sujud, maka shalat juga tidak sah.
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Diidentifikasi di AS dan UEA
"Atau laki-laki sorbannya yang dikalungkan di pundaknya jatuh dan dia sujud di sorbannya, tidak sah," tegas Buya Yahya.
"Kenapa? Sorbannya bergerak bersama gerakan sholatnya," lanjutnya.
Kecuali sorban yang dikenakan dilepas dan digunakan sebagai alas karena tempat sujud kotor.
"Waktu sujud ditaruh, kemudian dia sujud, sah, biarpun setelah itu diangkat lagi, karena waktu sujud terpisah dan tidak akan bergerak bersama gerakan sholat," pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi