Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Kemenag: Cukup di Masjid

- 30 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi malam takbiran. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbiran keliling dilakukan saat malam lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Ilustrasi malam takbiran. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbiran keliling dilakukan saat malam lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. /portalgrobogan.com/YO PI

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat harus ditindak lanjuti sampai ke bawah.

"Kita imbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan itu. Tidak ada konvoi dan takbir keliling," katanya.

Ary menambahkan, para petugas dari kepolisian juga diturunkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban suasana malam takbiran. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah