Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Kemenag: Cukup di Masjid

- 30 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi malam takbiran. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbiran keliling dilakukan saat malam lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Ilustrasi malam takbiran. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbiran keliling dilakukan saat malam lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. /portalgrobogan.com/YO PI

PORTAL BONTANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbiran keliling dilakukan saat malam lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Aturan takbiran keliling tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.

Perihal aturan takbiran keliling ini disampaikan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim.

Baca Juga: TV Analog Resmi Dimatikan, Daftar 27 Channel Siaran Digital di Bontang, Samarinda, dan Kukar

"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus di Samarinda, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.

"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.

Abdul menjelaskan, tidak dilaksanakannya takbir keliling tersebut guna menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Lombok Diguncang Gempa 4,8 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x