Sebabkan Kebakaran di Samarinda, Pengemudi Mobil Ditetapkan Jadi Tersangka

- 23 April 2022, 06:25 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar ungkap kasus kebakaran di Samarinda dengan menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar ungkap kasus kebakaran di Samarinda dengan menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka. /ANTARA/R'sya R

PORTAL BONTANG - Polresta Samarinda kini menetapkan pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan tunggal sebagai tersangka kebakaran yang memakan delapan korban jiwa.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada Minggu, 17 April 2022 di Jalan AW Syahranie, Samarinda itu terjadi usai mobil yang dikemudikan tersangka menabrak ruko dan menyebabkan kebakaran besar.

Polisi pun mengungkapkan kronologi terjadinya kebakaran yang hampir merengut nyawa satu keluarga di Samarinda tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 April 2022, Grand Final MasterChef Indonesia S9

"Dari hasil gelar perkara ditentukan tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux dengan identitas MR (23), swasta, beralamat di Mahakam Ulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Rabu, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Sabtu 23 April 2022.

Diketahui, ucapnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit tujuh korban dinyatakan meninggal dunia sedangkan satu lainnya masih dalam kondisi kritis yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.

Kondisi terkini, satu korban yang kritis tersebut kini dinyatakan telah meninggal dunia.

Dijelaskan Ary, kecelakaan tunggal tersebut disebabkan karena pengemudi yang kelelahan setelah kurang lebih tujuh jam perjalanan.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Usaha Sukses Berdikari, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x