Di Tengah Larangan Ekspor Batu Bara, 25 Perusahaan di Kaltim Dapat Izin

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
Larangan ekspor batu bara diterbitkan Kementerian Perdagangan RI mulai 1-31 Januari 2022.
Larangan ekspor batu bara diterbitkan Kementerian Perdagangan RI mulai 1-31 Januari 2022. /Reuters

PORTAL BONTANG - Larangan ekspor batu bara diterbitkan Kementerian Perdagangan RI mulai 1-31 Januari 2022.

Di tengah larangan ekspor batu bara tersebut, sebanyak 25 perusahaan di Kaltim diizinkan melakukan ekspor sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.

Informasi perusahaan yang boleh ekspor batu bara tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny.

Baca Juga: Pengertian Klitih dan Bedanya dengan Begal

Berdasarkan peraturan terbaru, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76-100 persen, dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.

"Alhamdulillah, sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Benny dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Dia menjelaskan sesuai dengan hasil rapat atau sosialisasi oleh Kementerian ESDM yakni ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN. Sehingga ijin eksportir terdaftar (ET) akan dibekukan sementara.

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.

Baca Juga: Resep Mochi Jepang isi Cokelat ala Devina Hermawan, Kenyal dan Lembut

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x