Polisi Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru

- 31 Desember 2021, 09:00 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melarang masyarakat pesta kembang api saat merayakan malam pergantian tahun baru 2021-2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melarang masyarakat pesta kembang api saat merayakan malam pergantian tahun baru 2021-2022. /Dok. Kemdikbud

PORTAL BONTANG -Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melarang masyarakat pesta kembang api saat merayakan malam pergantian tahun baru 2021-2022.

"Hal itu sangat membahayakan, terutama di tempat ramai orang bisa saja terluka. Misalnya pejalan kaki dilempar petasan itu bisa bahaya," tegas Arif Budiman saat menggelar konferensi pers di Samarinda, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Jumat 31 Desember 2021.

Selain itu, kembang api juga dinilai bisa menimbulkan kebakaran. Untuk itu sekali lagi ia menegaskan masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan sesuatu yang membahayakan seperti bermain kembang api.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 31 Desember 2021, Ada Ikatan Cinta di Tayangan Akhir Tahun

Baca Juga: Daftar Gempa Terkini 30 Desember 2021, Guncang Konawe, Tarakan, Maluku, dan Sukabumi

Sementara itu, terkait tempat –tempat wisata, ia mengaku masih akan mentoleransi tempat-tempat tertutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Bukan berarti di tempat kerumunan yang lain bisa bebas, kita juga antisipasi. Misalnya tahun-tahun lalu dilakukan pemadaman listrik untuk tempat keramaian seperti di Taman Tepian," ungkapnya.

Namun Arif Budiman tak terlalu mengkhawatirkan keramaian di Samarinda mengingat masih minimnya tempat wisata di Kota Samarinda.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun Lengkap Arab Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x