Di Tengah Larangan Ekspor Batu Bara, 25 Perusahaan di Kaltim Dapat Izin

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
Larangan ekspor batu bara diterbitkan Kementerian Perdagangan RI mulai 1-31 Januari 2022.
Larangan ekspor batu bara diterbitkan Kementerian Perdagangan RI mulai 1-31 Januari 2022. /Reuters

Selain itu juga disebutkan ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN.

Kemudian ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN dan sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN.

Selain itu, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN.

Baca Juga: 3 Vitamin Ini Mampu Mengatasi Peradangan Menurut dr Saddam Ismail

Ia menambahkan sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.

"Disimpulkan, bahwa poin satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," kata Cristianus Benny. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini