Catat, Ada 15 Hari Libur Nasional Sepanjang 2022

- 28 Desember 2021, 19:49 WIB
Tahun 2022 sudah di depan mata. Pemerintah pun sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Tahun 2022 sudah di depan mata. Pemerintah pun sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. /Pexels/Towfiqu Barbhuiya

PORTAL BONTANG - Tahun 2022 sudah di depan mata. Pemerintah pun sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021.

 

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga membuat surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Varia Usaha Beton, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 003/7173/B.Org-TL, disebutkan, bagi unit kerja atau satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat, agar mengatur penugasan pada hari-hari libur Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada tiap unit kerja," sebut Gubernur Kaltim Isran Noor dalam edaran yang tertuang, dikutip PortalBontang.com dari situs Diskominfo Kaltim.

Gubernur juga mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur dan cuti bersama tahun 2022:

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Diskominfo Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini