"Karena proses panjang kita perlu dasar hukum terkait struktur, pembiayaan sehingga detailnya nanti ada dasar hukumnya," terangnya.
Sementara dari DKP3A, Noryani Sorayalita memaparkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.
Dalam proses pembentukan Gubernur, Bupati Walikota menunjuk langsung anggota KPAD melalui surat keputusan kepala daerah sesuai tingkatnya dengan mengacu pada persyaratan KPAD.
Baca Juga: Kelebihan Kuota Internet, Begini Cara Transfer ke Teman
Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi, misi serta strategi KPAI.
Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib, tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. ***
Artikel Rekomendasi