Komitmen Perlindungan Anak, KPAD Kaltim Segera Dibentuk

- 30 November 2021, 21:45 WIB
Rapat Pembentukan KPAD Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim.
Rapat Pembentukan KPAD Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim. /Diskominfo Kaltim

PORTAL BONTANG - Penguatan kelembagaan perlindungan anak perlu diprioritaskan dengan melakukan tindakan pencegahan yang dilakukan secara konkret.

Dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dapat membantu proses perlindungan anak-anak yang ada di daerah.

Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Gubernur Kaltim, Muhammad Kurniawan menerangkan pembentukan KPAD merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 pasal 74 ayat 2.

Baca Juga: Notifikasi Email Tak Muncul di HP Android, Ini Cara Mengatasinya

Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anak, pelecehan seksual, pernikahan dini, bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah.

"Gubernur sangat berharap Kaltim membentuk KPAD,"tuturnya saat memimpin Rapat Pembentukan KPAD Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 30 November 2021, dikutip PortalBontang.com dari situs Diskominfo Kaltim.

Untuk itu secara prinsip umum, mendukung pembentukan KPAD Kaltim. Dia minta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) segera membuat telaah staf kepada Gubernur terkait dengan rapat ini.

Selanjutnya segera berkoordinasi dengan KPAI pusat terkait dengan proses-proses pembentukan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Akun Facebook Tetangga Pakai Fitur Ini

"Karena proses panjang kita perlu dasar hukum terkait struktur, pembiayaan sehingga detailnya nanti ada dasar hukumnya," terangnya.

Sementara dari DKP3A, Noryani Sorayalita memaparkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Dalam proses pembentukan Gubernur, Bupati Walikota menunjuk langsung anggota KPAD melalui surat keputusan kepala daerah sesuai tingkatnya dengan mengacu pada persyaratan KPAD.

Baca Juga: Kelebihan Kuota Internet, Begini Cara Transfer ke Teman

Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi, misi serta strategi KPAI.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib, tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Diskominfo Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini