Enggak Jera, Residivis Beraksi Jadi Polisi Gadungan, Cuma Modal Pistol dan Borgol Mainan

- 26 Oktober 2021, 10:45 WIB
Polsek Samarinda Ulu merilis kasus polisi gadungan yang memeras korbannya.
Polsek Samarinda Ulu merilis kasus polisi gadungan yang memeras korbannya. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Enggak ada jeranya R (31) dan WD (23). Dua orang ini berkomplot dan beraksi sebagai polisi gadungan.

Laiknya seorang polisi, namun ia justru memeras korbannya di jalanan. Seperti yang dialami satu korban asal Kutai Barat (Kubar) yang hendak menuju Samarinda.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 15 Oktober 2021 silam, pukul 03.30 Wita, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polda Kaltim.

Baca Juga: Ternyata Kafein Dapat Mengurangi Berat Badan, Begini Caranya

Saat itu, korban yang sedang mengantarkan penumpang menuju Samarinda, tiba-tiba dipepet dengan para pelaku. Saat berhenti, pelaku mengaku merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Balikpapan.

Korban pun dibawa masuk ke mobil pelaku, kemudian saat di dalam pelaku pun langsung menodongkan senjata palsu ke korban dan meminta sejumlah uang.

Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban pun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan sebuah guest house.

Atas kejadian itu korban pun melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Gubenur Kaltim Beri Syarat Jika SMA Ingin Gelar PTM

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.

Akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan para pelaku, yakni R, warga Jalan Sumber Sari RT 07 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar.

“Kami amankan pelaku pertama ini di indekosnya Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol pada 19 Oktober lalu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin saat rilis, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 25 Oktober 2021: Nihil Tambahan Positif, 7 Kelurahan Zona Hijau

Dari hasil pengembangan, satu pelaku lagi berada di Balikpapan dan berhasil ditangkap, yakni WD, warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.

“Jadi, kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Dengan menembakkan timah panas di kakinya,” terangnya.

Lanjut Zainal, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan.

“Jadi, pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP sejak 2020 lalu di wilayah Samarinda, dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x