Ada 151 Tambang Ilegal di Kaltim, Akademisi Samarinda Suarakan Penolakan

- 24 Oktober 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi tambang batu bara di dekat permukiman.
Ilustrasi tambang batu bara di dekat permukiman. /Pixabay/Alex Fox

PORTAL BONTANG - Jumlah tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terbilang besar. Ada 151 pertambangan tanpa izin (Peti) dalam kurun 2018-2021.

Data itu dihimpun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Lokasi terbanyak tambang ilegal diketahui berada di Kutai Kartanegara dengan 107 titik.

Selanjutnya, Samarinda memiliki 29 titik tambang ilegal, Kabupaten Berau 11 titik, dan di Kabupaten Penajam Paser Utara ada 4 titik.

Baca Juga: Aturan PCR Penumpang Pesawat Dinilai Diskriminatif

Berbagai penolakan dari masyarakat terhadap kehadiran tambang ilegal pun turut mengemuka. Namun kali ini masyarakat tak sendirian, karena didukung oleh akademisi.

Akademisi ini berkumpul dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Mereka dengan tegas menyuarakan perlawanan terhadap kehadiran tambang ilegal.

"Keberlangsungan lingkungan hidup di sekitar kita ditentukan oleh perjuangan kita, maka kita harus terus menyuarakan untuk menolak keberadaan tambang ilegal," ujar seorang anggota Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah di Samarinda, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Minggu, 24 Oktober 2021.

Castro, sapaan akrabnya, mengutip ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Dituding Plagiat Squid Game, Ernest Prakasa sampai Netflix Beri Tanggapan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x