Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.
Akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan para pelaku, yakni R, warga Jalan Sumber Sari RT 07 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar.
“Kami amankan pelaku pertama ini di indekosnya Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol pada 19 Oktober lalu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin saat rilis, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 25 Oktober 2021: Nihil Tambahan Positif, 7 Kelurahan Zona Hijau
Dari hasil pengembangan, satu pelaku lagi berada di Balikpapan dan berhasil ditangkap, yakni WD, warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.
“Jadi, kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Dengan menembakkan timah panas di kakinya,” terangnya.
Lanjut Zainal, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan.
“Jadi, pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP sejak 2020 lalu di wilayah Samarinda, dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” tandasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. ***
Artikel Rekomendasi