Ada 151 Tambang Ilegal di Kaltim, Akademisi Samarinda Suarakan Penolakan

- 24 Oktober 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi tambang batu bara di dekat permukiman.
Ilustrasi tambang batu bara di dekat permukiman. /Pixabay/Alex Fox

Pasal itu dengan tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

"Untuk itu, kami menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga yang terdampak tambang ilegal, harus berani melawan karena tambang ilegal adalah kejahatan berdasarkan UU tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut.

Ia melanjutkan, untuk mendukung warga yang berani menolak keberadaan tambang ilegal tersebut, pihaknya telah mengantar surat ke Polresta Samarinda untuk mengusut keberadaan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Kata Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud: Tanah Kalimantan Timur Penuh Berkah

"Kami menyampaikan sikap tegas terhadap tambang ilegal di Kaltim, yakni kepolisian harus serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya," ucap Herdiansyah.

Kepolisian, katanya lagi, harus memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Terutama bagi mereka yang terdampak tambang ilegal, yakni rasa aman dari ancaman serta intimidasi dari para preman yang ada di balik tambang ilegal.

"Kepolisian harus proaktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak, karena tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini