Jangan Kelewatan, Bapenda Kaltim Beri Keringanan Pajak Kendaraan

- 18 Oktober 2021, 19:23 WIB
Bapenda Kaltim memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Kaltim memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /indonesia.go.id

PORTAL BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Relaksasi ini diberikan mulai 11 Oktober hingga 11 November 2021 mendatang. Bentuknya berupa pembebasan denda dan biaya administrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, wajib pajak diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat, dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 18 Oktober 2021: Berebas Tengah Kini Zona Hijau

“Perpanjangan relaksasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat," ujar Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati, dikutip PortalBontang.com dari akun Facebook resmi Pemprov Kaltim, Senin, 18 Oktober 2021.

"Sehingga relaksasi yang kita berikan dapat meringankan kewajiban pajak,” sambungnya.

Ismiati menambahkan, perpangjangan relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Cek Fakta: Hawa Panas di Indonesia Akibat Gelombang Panas, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Facebook Pemprov Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x