Sementara itu, rumah ipar yang pelaku bakar, turut ditempati pelaku dan saudaranya. Dua rumah tetangga pun turut terdampak kebakaran tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP, dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan, atau banjir.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Arwin.***
Artikel Rekomendasi