Suami Istri Bertengkar, Rumah Saudara Ipar Justru Dibakar

- 9 September 2021, 13:01 WIB
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama saat press release kasus pembakaran rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama saat press release kasus pembakaran rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara. /Polda Kaltim

Sementara itu, rumah ipar yang pelaku bakar, turut ditempati pelaku dan saudaranya. Dua rumah tetangga pun turut terdampak kebakaran tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP, dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan, atau banjir.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Arwin.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x