Usai membuat kesepakatan tersebut, kelima pelaku membawa angkutan CPO tersebut disertai surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang dengan harga Rp200 per kilogramnya.
"Ada 12 unit truk tangki mengangkut 90 ton CPO akhirnya dibawa pelaku ke Samarinda untuk dijual," katanya.
Tak butuh waktu lama, usai perusahaan melaporkan perbuatan para pelaku, tim Jatantas Polda Kaltim langsung bergerak menjemput pelaku.
Baca Juga: Minuman Susu Kurma, Peluang Bisnis Rumahan di Masa Pandemi
Atas kejadian tersebut, tim Jatanras Polda Kaltim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 12 Unit truk tangki, lima buah senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam berbagai jenis, satu lembar berita acara kesepatakan tanggal 27 Agustus 2021, satu lembar DO nomor 5021100417, sebelas lembar bukti timbang dan bukti pengiriman CPO, serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza.
“Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP JO 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tuturnya.***
Artikel Rekomendasi