Ancam dan Peras Perusahaan CPO di Paser, 5 Pelaku Diringkus Polda Kaltim

- 2 September 2021, 06:16 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus peras perusahaan menggunakan senjata tajam, Rabu, 1 September 2021.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus peras perusahaan menggunakan senjata tajam, Rabu, 1 September 2021. /Polda Kaltim/

PORTAL BONTANG - Aksi ancam dan peras perusahaan crude palm oil (CPO) terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Perbuatan tersebut dilakukan lima orang, yakni AF, SF, BR, RM, SAP. Kelimanya melakukan aksi premanisme kepada PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL)

Mereka akhirnya berhasil diringkus Polda Kaltim, usai perusahaan melaporkan ulah meresahkan lima orang tersebut.

Baca Juga: Miris, Oknum TNI di NTT Siksa Bocah SD di Depan Ibunya

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu, 1 September 2021 di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

Yusuf Sutejo menjelaskan, kelima pelaku melakukan pengancaman dan peras perusahaan menggunakan senjata tajam. Mereka meminta hasil CPO sebanyak 90 ton hanya dijual kepada pihaknya.

"Tidak boleh dijual kepada pihak manapun dan harus dijual kepada para tersangka. Para pelaku tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka," ujar Yusuf, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polda Kaltim, Kamis, 2 September 2021.

Merasa terancam, perwakilan PT MSL menandatangani berita acara kesepatan per 27 Agustus 2021. Surat tersebut menyatakan CPO tidak dijual kepada orang lain, melainkan kepada para tersangka.

Baca Juga: Zaidul Akbar: Menjaga Imun Tubuh Dimulai dari Perut, Kenapa?

Usai membuat kesepakatan tersebut, kelima pelaku membawa angkutan CPO tersebut disertai surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang dengan harga Rp200 per kilogramnya.

"Ada 12 unit truk tangki mengangkut 90 ton CPO akhirnya dibawa pelaku ke Samarinda untuk dijual," katanya.

Tak butuh waktu lama, usai perusahaan melaporkan perbuatan para pelaku, tim Jatantas Polda Kaltim langsung bergerak menjemput pelaku. 

Baca Juga: Minuman Susu Kurma, Peluang Bisnis Rumahan di Masa Pandemi

 

Atas kejadian tersebut, tim Jatanras Polda Kaltim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 12 Unit truk tangki, lima buah senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam berbagai jenis, satu lembar berita acara kesepatakan tanggal 27 Agustus 2021, satu lembar DO nomor 5021100417, sebelas lembar bukti timbang dan bukti pengiriman CPO, serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP JO 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tuturnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x