Terpidana Korupsi Pemkab Kutai Timur, Ismunandar dan Istri Dieksekusi Ke Lapas Kelas I Tangerang

- 28 Agustus 2021, 07:02 WIB
Ismunandar saat dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 2020 lalu.
Ismunandar saat dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 2020 lalu. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Apabila yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti," katanya.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun."

Eks Bupati Kutim itu juga dihukum pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, saat usai menjalani pidana penjara.

Sementara itu sang istri yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Kecam Pejabat Dapat Vaksin Ketiga, LaporCovid-19 Minta Jokowi Tak Ikut-Ikutan

Encek diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Selain itu, Encek pun diminta membayar uang pengganti sekira Rp629 juta, selama-lamanya sebulan saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sama seperti sang suami, jika tidak membayar uang pengganti, jaksa akan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut, sertai jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama setahun.

 

“Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya juga dicabut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x