Terpidana Korupsi Pemkab Kutai Timur, Ismunandar dan Istri Dieksekusi Ke Lapas Kelas I Tangerang

- 28 Agustus 2021, 07:02 WIB
Ismunandar saat dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 2020 lalu.
Ismunandar saat dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 2020 lalu. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL BONTANG - Terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Ismunandar dan Encek dipindahkan oleh lembaga antirasuah itu, usai putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan banding bernomor 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Pesan Perpisahan Menyentuh untuk Fans Cristiano Ronaldo di Juventus: Kalian Selalu di Hati Saya

" Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim dengan telah dipindahkannya kedua terpidana kasus suap tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dari keterangan tertulis yang diterima media ini.

Ali Fikri menuturkan, Ismunandar akan menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, dikurangi selamamasa penangkapan dan berada dalam tahanan KPK.

Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Ismunandar dijatuhi beban membayar uang pengganti sekira Rp27 miliar dalam kurun waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 27 Agustus 2021: Persentase Kasus Sembuh Meningkat

"Apabila yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti," katanya.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun."

Eks Bupati Kutim itu juga dihukum pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, saat usai menjalani pidana penjara.

Sementara itu sang istri yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Kecam Pejabat Dapat Vaksin Ketiga, LaporCovid-19 Minta Jokowi Tak Ikut-Ikutan

Encek diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Selain itu, Encek pun diminta membayar uang pengganti sekira Rp629 juta, selama-lamanya sebulan saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sama seperti sang suami, jika tidak membayar uang pengganti, jaksa akan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut, sertai jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama setahun.

 

“Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya juga dicabut,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad ZA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x