Bawa Kabur Lalu Cabuli Siswi SMP, Dosen di Balikpapan Terancam Pasal Berlapis

14 September 2021, 10:20 WIB
Pelaku pencabulan (baju tahanan) dihadirkan Polres PPU saat konferensi pers. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Aksi bejat yang dilakukan AL (44) tak pantas jadi contoh. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Balikpapan ini tega mencabuli siswi SMP di Penajam Paser Utara (PPU).

Sebelum mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun, pelaku yang pernah menjadi bakal calon wali kota pada Pilkada Balikpapan 2020 lalu itu, membawa lari korban saat masih bersekolah.

Pengungkapan tindak pidana pencabulan ini dilakukan Polres PPU, Senin, 13 September 2021 lalu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Wajah Glowing Tanpa Skin Care hingga Anies Baswedan Nyeker

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Babulu.

Satreskrim Polres PPU pun turun tangan, dan menyelidiki keberadaan korban beserta pelaku.

“Tersangka ini membawa lari dan kemudian melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Balikpapan,” kata Iptu Dian Kusnawan, dikutip PortalBontang.com dari laman Polda Kaltim.

AL akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres PPU sejak Kamis, 9 September 2021. Akibat melakukan dua tindak pidana bersamaan, AL pun turut diancam pasal berlapis.

Baca Juga: Gigi Sensitif Ternyata Bisa Dicegah dengan Cara Sederhana, Kata drg. Iffi Aprillia

Yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.

“Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” ucapnya.

Tersangka AL diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2 dan 3

Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban, menyatakan ada bekas persetubuhan antar tersangka dan korban.

Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat.

“Korban sudah dibawa oleh orang tuanya dan sementara masih mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” katanya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler