Tak Tahu Terima Kasih, Pekerja di Marangkayu Gondol Uang Rp70 Juta Milik Majikan

22 Agustus 2021, 21:12 WIB
MR (tengah) saat diamankan oleh personel Polsek Marangkayu. /polresbontang.com

PORTAL BONTANG - Perilaku MR (26) tak bisa dibenarkan. Sudah diberi tempat tinggal oleh majikan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ia justru mencari kesempatan menggondol hartanya.

Untung saja, aksi tangan panjangnya terekam kamera pengawas, dan sang majikan langsung melaporkannya ke Polsek Marangkayu.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 1 Agustus 2021 lalu di rumah korban, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu.

Baca Juga: Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

Berbekal kunci serep pintu kamar yang dicuri sebelumnya, MR memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp70 juta yang disimpan di lemari pakaian.

Peristiwa ini pun diketahui, saat korban memeriksa rekaman kamera pengawas. Memastikan rekaman tersebut, korban pun langsung  memeriksa kondisi kamar dan lemari pakaian tersebut.

Benar saja, uang yang disimpan oleh korban pun telah raib digondol MR. Pelaku yang merasa aksinya sudah terendus, akhirnya kabur dari rumah majikannya, tempat ia tinggal.

Setelah korban melapor ke Polsek Marangkayu, petugas pun melakukan penyelidikan. Alhasil, MR berhasil diringkus di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 22 Agustus 2021, dini hari.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 22 Agustus 2021: Konfirmasi Harian Turun Drastis, Pasien Sembuh Capai 244 Orang

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya. Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama di rumah tersebut”, kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.

Lanjut Sujarwanto, dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak ponsel merek Oppo A15, sebuah celana pendek warna putih, dan sehelai baju warna merah, sebuah tas selempang warna coklat, serta enam buah kunci serep rumah dan kamar korban.

Kini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.

"Terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler