Naruto Jadi Buronan Polsek Marangkayu, Pasok Narkoba 1,39 Gram Sabu untuk Gondrong

- 19 Februari 2022, 14:00 WIB
Polsek Marangkayu kini tengah memburu Naruto, seorang pria yang telah memasok narkoba untuk pria berambut gondrong berinisial Y alias A (40).
Polsek Marangkayu kini tengah memburu Naruto, seorang pria yang telah memasok narkoba untuk pria berambut gondrong berinisial Y alias A (40). /Pixabay/

Baca Juga: Kapan Mulai Pembangunan Ibu Kota Negara Baru? Anak Buah KSP Moeldoko Beri Jawaban

“Narkoba itu disembunyikan di dinding rumah beserta dengan timbangan digital dan sendok takar terbuat dari sedotan,” ujar Kapolsek Marangkayu dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu didapat dari laki-laki bernama Naruto yang berada di daerah Muara Badak.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini